Hukum Pacaran Dalam Islam
Berhubung dalam comment di beberapa artikel dan di shoutbox
ada sahabat yg menanyakan tentang pacaran dalam islam maka berikut saya carikan
artikel kemudian saya posting kembali di sini dengan menyertakan sumber
artikelnya. Semoga bermanfaat
1. Hukum pacaran itu bagaimana sih? .
2. Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita
menurut syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun
bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita walaupun
kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu walaupun wanitanya
lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria tersebut? Atas jawabannya
saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!
3. Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya
pernah dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui
sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui nya(mohon
koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga perlu mengirimkan
saudaranya untuk mengetahui sifat cowok
pujaanya?
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi
dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah
seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki
(atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk
nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak
ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan
(baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara
sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram
adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat
di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki
boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan
putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya.
Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang
laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab
ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut
putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan.
Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga
hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak
laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang
lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung
mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam
pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu
larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban
berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan
tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin
berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram
aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang
laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan
nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan
dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, ?Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk.? (Al-Isra: 32).
?Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ?Hendaklah
mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ?.? Dan
katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ?Hendaknya mereka itu
menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ??.?
(An-Nur: 30?31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas
begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas
birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan
terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan
untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati
kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, ?Saya bertanya kepada
Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ?Palingkanlah
pandanganmu itu!? (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda
yang artinya, ?Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa)
melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan
dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.? (Hadis sahih diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
?Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia
pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar,
lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki
zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu
dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.? (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, ?Hai
Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya
boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.? (HR Ahmad, Abu
Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, ?Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara
dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang
tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.?
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat
karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap
memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling
bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga
terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw. bersabda, ?Allah berfirman yang artinya, ?Penglihatan (melihat wanita) itu
sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan
(meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman
yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.?
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya,
?Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di
tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan
wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang
berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada
bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.?
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari
Abu al-Hasan al-Wa?ifdz bahwa dia berkata, ?Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar
al-Wa?idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di
malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang
yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ?Wahai Habib, mengapa aku
melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?? Dia menjawab, ?Pernah pada
suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak
amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia
berfirman, ?Wahai Habib?? Aku menjawab, ?Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.?
Allah berfirman, ?Lewatlah Kamu di atas neraka.? Maka, aku melewatinya dan aku
ditiup sekali sehingga aku berkata, ?Aduh (karena sakitnya).? Maka. Dia
memanggilku, ?Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu
berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).?
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad
(anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang
sangat dalam di akhirat kelak.
?Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas
mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian
keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian
bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya
sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku
berkata, ?Apa ini?? Kedua orang itu berkata, ?Mereka adalah orang-orang yang
telah melakukan zina.? (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di
ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa
Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw.
Berkhotbah, ?Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang
wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan
surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang
memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi
kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang
siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di
hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher,
kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang
bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun
untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang
menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus
membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka
wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.?
?Atha? al-Khurasaniy berkata, ?Sesungguhnya neraka Jahanam
memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling
bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan
perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.?
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara
kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a.
berkata kepada mereka, ?Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di
sisi Allah Jalla Sya?nuhu?? Mereka berkata, ?Wahai Amir al-Mukminin, semua
bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.? Ali r.a. berkata, ?Akan
tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang
paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina
dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina
dan merusak istri seorang lelaki muslim.? Kemudian, Ali r.a. berkata lagi,
?Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat,
sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan
bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang
yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, ?Apakah
kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?? Mereka menjawab,
?Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau
tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.? Lantas suara itu kembali
terdengar, ?Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang
menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa
tersebut.?
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan
bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya
mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek
nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya
saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk
berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi
dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.
?Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk
menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu
menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi
syahwat.? (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan
Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan
teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional,
ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan
antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak
mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka
kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan
terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau
jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau
masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki
Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah
ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk
memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai
hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan
berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan
perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara
mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan
memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik
itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat
dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang
laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan
pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk
memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
?Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian
ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka
kerjakanlah.? (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang
muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah
tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan
peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh
kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.